Sengketa Pilkada Belu akhirnya memasuki babak final. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi memutuskan sengketa Pilkada Belu pada Senin (24/2/2025) malam. Dalam putusan tersebut MK menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2, yakni Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere.
“Bahwa berkenaan dengan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Belu 2024 dimulai pada bulan agustus tahun 2024. Pada saat pendaftaran tersebut calon wakil bupati nomor urut 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves telah memenuhi persyaratan masa jeda bahkan melebihi waktu 5 tahun. Oleh karenanya menurut Mahkamah menjadi tidak relevan lagi mempersoalkan masa jeda 5 tahun yang dimaksudkan untuk proses sosialisasi atau interaksi dengan masyarakat,” papar Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Arief Hidayat.
Ia melanjutkan, demikian halnya mengenai syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, menurut Mahkamah terhadap Vicente Hornai Gonsalves juga tidak relevan untuk diberlakukan karena hal tersebut mempunyai esensi yang sama dengan keberlakuan masa jeda 5 tahun sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Selanjutnya dalam Amar putusan, Ketua MK Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mengadili dalam esepsi Mengabulkan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.
Dengan putusan tersebut maka berakhir sudah sengketa pilkada Belu. Pasangan calon nomor urut 1 yakni Willybrodus Lai dan Vicente Hornai tetap keluar sebagai pemenang pilkada tersebut. Pasangan ini menanti pleno internal dan penetapan yang akan segera dilakukan oleh KPU Kabupaten Belu dalam waktu dekat. (*)

